Seiring dengan perkembangan teknologi, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, salah satunya kebijakan layanan Adminduk berbasis Desa, sehingga kedepan warga masyarakat dapat mengurus dokumen adminduk lebih mudah, cepat dan dekat yaitu di Kantor Desa masing-masing.
Hal ini sebagaimana arahan Ibu Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah, bahwa pelayanan adminduk yang sebelumnya di kantor Dukcapil, Mall Pelayanan Publik, dan Kantor Kecamatan berdasarkan evaluasi dirasa masih kurang efektif, sehingga Pemkab membuat kebijakan layanan adminduk berbasis Desa.
Dokumen kependudukan yang dimaksud diantaranya adalah KTP Elektronik, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Di wilayah Kecamatan Kepohbaru, ada 7 Desa mandiri yang akan menjadi Pilot Project pelayanan adminduk ini yaitu Desa Kepoh, Desa Sidomukti, Desa Mojosari, Desa Krangkong, Desa Woro, Desa Tlogorejo, dan Desa Sugihwaras.
Bagus Atmanegara, S. H. selaku Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Kepohbaru dalam Konferensi Kaur (13/06/2022) menjelaskan bahwa Adminduk ini mulai direalisasikan pada pertengahan Agustus 2022 sehingga Desa yang menjadi Pilot Project sesegera mungkin menyiapkan Segala sesuatunya agar berjalan lancar.
Adapun masing - masing Desa yang menjadi Pilot Project diwajibkan untuk melakukan hal - hal sebagai berikut :
1. Menyiapkan Operator, Alat- alat tulis kantor, peralatan komputer(PC, Printer, dan Scanner),dan juga jaringan internet yang stabil.
2. Melaksanakan Assessmen/Penilaian mandiri kepada seluruh desa.
3. Menghimpun nama operator Desa dan perangkat Desa yang ditunjuk sebagai Verivikator data/blangko pemohon dari Desa.