Pada hari Rabu, 18 Desember 2024, pukul 09.00 WIB, bertempat di Pendopo Kantor Kecamatan Kepohbaru Kabupaten Bojonegoro, diadakan acara Fasilitasi Tugas Pokok dan Fungsi Aparatur Pemerintah Desa dalam Pengelolaan Aset Desa Melalui Aplikasi Sipades 3.0 dan Pengenalan Cashless Management System (CMS) dalam Aplikasi Siskeudes 2.0.7 di Tahun 2025.
Selain dihadiri oleh Camat Kepohbaru, Acara ini juga menghadirkan 2 narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, yaitu Bapak Imam Rasidi dan Bapak Agung Junianto. Diikuti oleh 75 peserta dari Kepala Urusan Se Kecamatan Kepohbaru, acara ini berlangsung hingga siang hari jam 14.00 WIB. Untuk Desa Krangkong sendiri dihadiri oleh Imam Purwanto (Kaur Keuangan), Endang Puji Janarti, S.Sos. (Kaur Perencanaan) dan Dedi Kurniawan, S.A.P. (Kaur Tata Usaha dan Umum)
Acara dibuka oleh Camat Kepohbaru, Bapak Heru Wicaksi, dengan penuh semangat. Beliau berharap Fasilitasi yang dilakukan oleh Panitia kecamatan kali ini bisa meningkatkan kesadaran bagi aparatur pemerintah desa dalam mengelola secara tertib aset desa yang telah ada dan dapat dilakukan secara berkesinambungan. Beliau juga berharap agar CMS ini mampu mendorong transparansi, akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, mencegah penyimpangan transaksi atas korupsi, mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan kas desa
Narasumber pertama , Bapak Imam Rasidi mengatakan, penerapan transaksi non-tunai dalam pengelolaan dana desa akan mewujudkan tata kelola keuangan yang efektif, efisien, dan akuntabel. Melalui transaksi non-tunai, kewajiban membayar pajak pun, kata beliau, akan menjadi lebih patuh. Pasalnya, bendahara desa atau kepala urusan keuangan desa, tidak perlu lagi datang langsung ke bank jatim.
"Karena dengan pembayaran transaksi non-tunai ini, bahwa semua pembayaran langsung kepada rekening penerima pembayaran. Dan dengan transaksi non-tunai ini, semua datanya tercatat. Bahasanya kalau orang mau minta pertanggungjawaban, ini lho kita buka pun, datanya ada semua," tuturnya.
Pemerintah Kabupatèn Bojonegoro menyadari, untuk menerapkan pengelolaan keuangan secara non-tunai, perlu dilakukan peningkatan kapasitas aparatur desa. Maka, mereka juga akan diberikan fasilitas pelatihan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro , melalui Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa.
"Implementasi transaksi non-tunai berbasis CMS Bank Jatim, diharapkan akan memberikan dampak yang positif bagi iklim pengelolaan keuangan pemerintah desa. Antara lain mendorong transparansi, akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, mencegah penyimpangan transaksi atas korupsi, mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan kas desa," pungkasnya.
Sementara itu, narasumber kedua, Bapak Agung Junianto, menyampaikan Dasar Hukum kegiatan ini yaitu merujuk pada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Aset Desa. “Berdasarkan dasar hukum ini, maka maksud dari terselenggaranya kegiatan ini adalah agar terlaksananya pengelolaan aset desa dan tersusunnya buku inventaris aset desa tahun 2025 yang sesuai dengan laporan realisasi pelaksanaan APBDes di Tahun tersebut”, ucapnya.
Beliau juga menekankan tentang pemanfaatan aset desa, dimana pemanfaatan aset desa dapat dilakukan melalui 4 cara, yaitu : sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan dan Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna. Selain itu beliau juga memberikan contoh studi kasus terkait masalah-masalah yang terjadi di desa terkait pemanfaatan aset desa.
Acara dilanjutkan dengan praktek singkat Aplikasi SiPades 3.0 yang dipandu langsung oleh Bapak Agung Junianto dan kemudian ditutup oleh Bapak Sigit, selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro.