Dana Desa merupakan Dana yang diberikan Pemerintah Pusat Republik Indonesia Kepada Desa yang bersumber dari APBN. Dana Desa ini disalurkan ke rekening kas desa melalui rekening kas daerah dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Di Tahun 2022 ini, penggunaan Dana Desa telah ditetapkan penggunaannya sesuai Perpres Nomor 104 Tahun 2021 yakni 40 % untuk BLT DD, 20 % untuk program ketahanan pangan, dan 8 % untuk Penanganan Covid 19. Selebihnya bisa dipergunakan untuk kegiatan pembangunan, pembinaan & pemberdayaan masyarakat maupun penyelenggaraan pemerintahan.
Mulai Bulan Mei 2022,setelah Hari Raya idul Fitri 1443 H.,Pemerintah Desa Krangkong mulai melakukan Pembangunan Fisik diantaranya adalah Pembangunan saluran irigasi permukiman di Dusun Temu RT. 04,samping rumah Suparto dan Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Dusun Juwet RT. 08 samping Lapangan Desa Krangkong.
Pembangunan ini didasarkan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) yang dilaksanakan September Tahun 2021 yang lalu. Dimana musyawarah ini telah disepakati oleh Pemerintah Desa, BPD, dan barbagai elemen masyarakat.