Rabu, 11 Desember 2024, pukul 19.30 WIB, bertempat di Balai Desa Krangkong , Pemerintah Desa Krangkong dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Krangkong Kecamatan Kepohbaru Kabupaten Bojonegoro menggelar Musyawarah Penetapan Penggantian Antar Waktu (PAW) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Krangkong wilayah Dusun Juwet RW 003 yang mencakup RT 06, RT 07, dan RT 08. Musyawarah ini digelar sebagai tindak lanjut meninggalnya Bapak Sigit Gunawan, S.Pd. Selaku Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa Krangkong sejak 3 bulan yang lalu. Maka dari itu, musyawarah ini sangat mendesak dilakukan sehingga kekosongan jabatan ini bisa segera terisi dan anggota BPD yang baru bisa aktif bekerja mulai awal tahun 2025.
Hadir dalam musyawarah tersebut Ketua dan anggota BPD, Perwakilan Kepala Keluarga tingkat wilayah Dusun Juwet RW 03, Kepala Desa beserta Perangkat Desa, LPMD juga tokoh masyarakat setempat . Hasil dari kesepakatan dalam Musyawarah tersebut diputuskan bahwa Muhammad Yusup, tokoh pemuda dari RT 06 Dusun Juwet yang menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Krangkong Kecamatan Kepohbaru .
Muhammad Yusup merupakan tokoh pemuda Dusun Juwet Desa Krangkong yang telah berusia 37 tahun. Selama ini, Bapak dua anak ini secara langsung aktif dan jadi garda terdepan dalam kegiatan kepemudaan maupun kegiatan lain yang ada di desa. Seperti kegiatan Peringatan Agustusan, Pengajian Umum, maupun di bidang kepemiluan yang baru - baru ini digelar.
Dalam sambutan singkatnya, Muhammad Yusup berkata, "dengan terpilihnya saya menjadi anggota BPD di Desa Krangkong Kecamatan Kepohbaru malam ini, saya akan bertanggungjawab semaksimal mungkin terhadap jabatan yang diamanahkan ini dan mampu menyuarakan aspirasi masyarakat Desa terutama dari RT 06, RT 07, dan RT 08 ," ungkap Alumnus SMA N 1 Baureno Tahun 2005 ini,
" Serta melakukan pengawasan penggunaan dana desa terhadap pembangunan desa, pembinaan karang taruna & posyandu, pemberdayaan masyarakat dan pengawasan di sektor lainnya kearah yang lebih baik lagi di masa mendatang," tegasnya.
Setelah ditetapkan oleh Kepala Desa, Selanjutnya Hasil dari Musyawarah tersebut, akan disampaikan oleh Kepala Desa Krangkong kepada Camat Kepohbaru, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, untuk mendapatkan pengesahan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu BPD dari PJ Bupati Bojonegoro. Kedepannya, anggota BPD yang baru saja mendapat mandat ini akan menjabat hingga tahun 2027 dan bisa dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya secara demokratis.